Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Dengan Online dan Manual

Bagikan artikel ini

Pemerintah telah menyalurkan beberapa bantuan selama terjadinya wabah virus COVID-19. Hal ini pemerintah lakukan untuk mengatasi perekonomian dengan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Nah, bagaimana cara daftar bantuan UMKM? Bantuan yang ditujukan untuk para pelaku usaha kecil dan menengah hanya diberikan satu kali melalui rekening masing-masing.

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Dengan Online dan Manual
aa.com.tr

Begini Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Untuk pendaftarannya, pada awalnya menggunakan sistem online. Namun karena sulit untuk diakses, kini bisa menggunakan cara lain untuk pendaftarannya. Kemenkop UKM memberikan penjelasan jika sampai saat ini sudah ada 6 juta UKM yang mendapatkan bantuan tunai.

Sampai bulan Agustus lalu telah tersalurkan 50% dana yang pemerintahan siapkan. Untuk pendaftaran selanjutnya bisa sampai Kamis 10 September 2020, namun sepertinya Pemerintah akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga  Langkah Pulihkan Usaha Mikro Saat Pandemi Hingga PSBB

Pasalnya, pemerintahan memberikan target untuk 12 juta UKM yang akan menerima bantuan tunai. Berikut syarat untuk UMKM yang menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Pertama pelaku usaha tidak menerima kredit dari perbankan, benar-benar memiliki usaha mikro dengan adanya surat usulan dari pengusul untuk lampiran, bukan merupakan ASN, PNS, TNI/ POLRI, serta bukan pegawai dari BUMN dan BUMD.

Lalu syarat selanjutnya adalah pelaku usaha adalah resmi warga negara Indonesia (WNI) dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Jika semua syarat ini telah pelaku usaha miliki, maka selanjutnya melakukan cara daftar bantuan UMKM dengan cara online pada https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun karena sulit untuk masuk, maka bisa mendaftar dengan cara manual yaitu mendatangi Kadiskop UKM Kabupaten/Kota untuk wilayah masing-masing.

Baca Juga  Berkat BNI, Penantian 20 Tahun Swiss Open Terjawab

Untuk proses verifikasi yang cepat, maka pendaftar harus memberikan detail mengenai usaha mereka. Selanjutnya pihak Kementerian Koperasi akan melakukan survei untuk penilaian dengan dilakukan bersama OJK atau Kementrian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.


Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *