Bantuan UMKM online telah tersedia bagi pelaku usaha. Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ini menjadi program bantuan selama pandemi virus Corona. Melansir dari akun resmi Kementerian Keuangan, bantuan ini tertuju bagi pelaku usaha yang susah mendapat akses pinjaman.
Bantuan ini hadir dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat mempertahankan usahanya. BPUM menyediakan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Bantuan ini setara dengan Rp 600 ribu per empat bulan.
Bantuan UMKM Online Dengan Target 12 Juta Pelaku Usaha Mikro
Bantuan ini telah meluncur sejak tanggal 24 Agustus 2020. Pada tahap pertama, program bantuan ini akan meluncur kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro. Namun tetap saja ada persyaratan dan kriteria agar bantuan ini tepat sasaran.
Pelaku usaha tersebut namanya telah terdaftar di Pegadaian, bank Himbara, Perbarindo, Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia, dan juga koperasi.
Apa Saja Syarat Untuk Mendapatkan Bantuan UMKM Online?
Bantuan ini diharapkan dapat digunakan oleh pelaku usaha dengan sebaik-baiknya. Namun sebelumnya, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan bantuan UMKM, diantaranya adalah:
1. Memiliki rekening yang terdaftar di bank umum
2. Memiliki usaha mikro dengan melampirkan surat pernyataan dari lembaga pengusul
3. Benar-benar Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Cara untuk mendaftarkan atau mengajukan bantuan tunai ini bisa dilakukan dengan beberapa cara. Seperti mengajukan kepada Dinas UMKM dan Koperasi setempat. Kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi data (valid atau tidak).
Kemudian jika syarat telah terpenuhi maka bantuan tersebut bisa cair selama periode yang telah ditetapkan. Bantuan tersebut harus digunakan sesuai keperluan dan kebutuhan untuk mempertahankan usahanya. Sehingga bantuan UMKM Online bisa efisien dan membantu para pelaku usaha.
2. Memiliki usaha mikro dengan melampirkan surat pernyataan dari lembaga pengusul
Ini seperti apa ya min? Lembaga itu dmn?
bisa ijin usaha mikro dan kecil dari pemerintah, bisa dari kecamatan