Jakarta, Majalah OK OCE — Presiden Joko Widodo memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona (Covid-19). Itu berarti, pekerja informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan nelayan dapat mengajukan keringanan cicilan kredit kepada bank, dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
Guna mendapatkan fasilitas tersebut, pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya harus mengikuti beberapa persyaratan. Ini sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator jasa keuangan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank. Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
Kedua, bank dan multifinance akan melakukan assesment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Mereka juga akan menilai historis pembayaran pokok dan bunga. Khusus untuk cicilan motor, pihak multifinance akan menilai kepemilikan kendaraan.
Ketiga, bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan. Informasi persetujuan pengajuan keringanan dari bank dan multifinance disampaikan secara online atau via website perusahaan terkait.
Untuk diketahui, jenis keringanan atau restrukturisasi kredit diberikan dalam berbagai skema berdasarkan hasil penilaian bank dan multifinance. Bentuk keringanan itu mengacu pada aturan OJK mengenai penilaian kualitas aset.
Bentuk keringanan itu meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.
Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh debitur terdampak mulai 1 April 2020. “Sudah saya konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimulai April 2020 ini efektif,” terang Jokowi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pihaknya akan memberikan keringanan bagi debitur yang mendapatkan kesulitan untuk membayar kredit kendaraan akibat virus corona.
Keringanan diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran atau perpanjangan jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara pihak multifinance dan debitur.
“Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur mulai berlaku sejak 30 Maret 2020, pengajuan permohonan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan,” ungkapnya.