Jakarta, Majalah OK OCE — Bukan rahasia lagi jika saat ini usaha kecil menengah (UKM) memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia serta penyumbang terbesar bagi domestik bruto negara. Selain sebagai tulang punggung ekonomi, UKM juga membantu dalam hal penyerapan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Namun beberapa kendala kerap menghantui para pelaku UMKM. “Provinsi DKI Jakarta memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian nasional. Kontribusi PDRB Jakarta terhadap perekonomian nasional yaitu sekitar 17,83% pada triwulan IV-2019, ini berdasarkan sumber BPS DKI Jakarta 2020, ungkap Sri Haryati , Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Namun, Kepemilikan badan hukum yang jelas hanya dimiliki oleh segelintir pelaku UMKM. Mayoritas UMKM juga mengalami tantangan di bidang pengetahuan mengenai aspek legalitas dan perizinan, termasuk persyaratan sampai dengan bagaimana proses yang ditempuh dalam proses pengurusannya. Bagi para pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi tentang perizinan bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik, atau jika mau disamper langsung ke rumah bisa karena kita memiliki yang namanya AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor, ungkap Maryanta, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pengaduan Penanaman Modal dan PSTP DKI Jakarta, dalam diskusi bersama OK OCE Indonesia, Untuk UMKM Jakarta: Anti Ribet Ajukan Izin Usaha, Kamis (20/2/2020) di Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta.
Mengurus perizinan kita sudah jemput bola, jadi tidak perlu harus datang jauh-jauh ke tempat perizinan, seperti yang diungkapkan Maryanta. Tidak hanya itu, banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masing-masing UKM jika sudah memiliki izin usaha. Manfaat memiliki izin usaha bagi UMKM adalah sebagai sarana perlindungan hukum, syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, syarat mengikuti tender dan E-Order atau lelang, sarana pengembangan usaha ke level internasional, serta sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas, hal ini diungkapkan Jackson Sitorus , Kepala Seksi Dinas KUKMP.
Hadir Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisah yang memberikan pencerahan bagi para peserta yang usahanya di bidang pangan untuk didaftarkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun ada pangan olahan yang tidak wajib di daftarkan, adalah masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.
Jika sudah terkait pangan, maka kerap dikaitkan sertifikasi halal, untuk itu Ratna Mustika, Promotion Officer LPPOM Majelis Ulama Indonesia, memberikan pencerahan dalam sertifikasi halal tahapan yang harus dilalui meliputi permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, fatwa, penerbitan.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha. Menurut Sri Haryati, Misi Gubernur DKI Jakarta adalah Menjadikan Jakarta kota memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang. Hal ini sejalan dengan misi OK OCE Indonesia yang menumbuhkan wirausahawan baru demi terciptanya lapangan kerja. Muhammad Umar Alatas, salah satu narasumber yang merupakan contoh langsung pelaku UMKM dari anggota OK OCE, Rabithah Alawiyah.
“OK OCE hadir untuk menciptakan lapangan pekerjaan berbasis kewirausahaan dan dengan adanya sosialisasi perizinan hari ini dapat mendorong mereka untuk mendaftar di kecamatan-kecamatan atau langsung ke kami untuk mendapatkan pendampingan dari kami untuk perizinan. Selain itu sangat penting bagi para UMKM untuk mendapatka izin, hingga mendapatkan fasilitas-fasilitas seperti pelatihan, tutup Iim Rusyamsi, Ketua Umum OK OCE Indonesia.